PERKARAPERDATA PENINJAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
Keberatanini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana. Disarikan dari MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court, satu hal yang menarik dalam gugatan sederhana adalah kewajiban hakim untuk berperan aktif dalam:
diberitahukankepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya
BA B IX UPAYA HUKUM f UPAYA HUKUM • Biasa : a. Perlawanan b. Banding c. kasasi Luar biasa : a. Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet) b. Peninjaun Kembali f Upaya Hukum • Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk
BerikutAdalah Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Atas Memori Kasasi Dalam Perkara Perdata. Diunggah oleh emma. 0% (1) 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 216 tayangan. 4 halaman. Memori Permohonan Peninjauan Kembali. Erik Santoso. MPH. MPH. Ivan Fatoni Purnomo.
BVQV.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata