Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ("Peraturan LKPP 12/2021"), hal. 61. Peraturan LKPP 12/2021 Romawi IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, hal. 61. Pasal 51 ayat (2) Perpres 12/2021.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2.
Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah: Jenis/Bentuk Peraturan: Surat Edaran Bersama: Singkatan Jenis: Nomor: 1: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Jumat, 25 Februari 2022
rangka konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia mendahului tahun anggaran. e. Lain-lain 1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 14 Desember 2022 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd HENDRAR PRIHADI Tembusan Yth: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi: Jenis/Bentuk Peraturan: Surat Edaran Kepala LKPP: Singkatan Jenis: Nomor: 3: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Selasa, 25 Januari 2022: Diunduh Sebanyak: 5.407 kali: Tipe Dokumen
5jfG.
pengadaan barang dan jasa pemerintah 2022