Itulahpenanda ayat sajadah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika anak Adam membaca ayat sajdah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: "Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga.
Suratal-Insyiqaaq (84) ayat 21. 15. Surat al-‟Alaq (96) ayat 19. Rukun Sujud Tilawah. Sedangkan rukun sujud tilawah yang harus dilaksanakan ketika sujud syukur antara lain: 1) Niat melakukan sujud tilawah. 2) Takbiratul lhram. 3) Sujud sekali diawali dengan bacaan takbir. 4) Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
الحمدلله. 1. a). Cara sembahyang sunnat Hajat berjemaah: Niat sembahyang Hajat berjemaah dalam hati serta Takbiratul Ihram. Kalau sembahyang hajat berjemaah pada malam hari, sunnat imam angkat suara sedikit pada Fatihah dan surah, dan kalau sembahyang Hajat berjemaah siang hari maka imam tiada angkat suara.
BacaanSujud Tilawah, Tata Cara, Arti dan Pembahasannya. Bacaan sujud tilawah berbunyi "Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin. Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sadjah.
Tetapisesiapa bersujud, dia telah melakukan yang benar. Dan sesiapa yang tidak melakukannya, maka dia tidak mendapat dosa." (HR Bukhari) 1. Ayat-ayat Sajadah. Di dalam Al-Quran terdapat 15 ayat-ayat sujud sajadah iaitu: 1. Surah 7 (Al-A'Raaf) Ayat 206. 2. Surah 13 (Ar-Ra'd) Ayat 15.
DSDrpv. Takbirotul Ihrom dan Takbirotul Intiqol perbedaan takbirotul ihram Ilustrasi perempuan muslimah sedang sholat Hexa R/IslamidotcoTidak selamanya pertanyaan sederhana mudah dijawab. Tak ubahnya seperti pertanyaan terkait perbedaan takbirotul ihram dan takbir yang lain. Mengapa takbir di awal shalat dinamakan takbirotul ihrom, sedangkan takbir yang lain hanya disebut sebagai takbir saja? Padahal kalimatnya berbunyi sama; Allahu Akbar?Dalam istilah shalat ada dua macam takbir, takbirotul Ihram dan takbirotul intiqal. Takbirotul Ihram adalah takbir yang dibaca pada permulaan shalat. Sedangkan takbirotul intiqal adalah takbir yang dibaca ketika berpindah dari satu rukun fi’li gerakan shalat ke lain rukun fi’ secara filosofis takbirotul ihrom menjadi bacaan penggaris yang menjadi penyebab diharamkannya sesuatu yang tadinya dihalalkan. Artinya, apa-apa yang diperbolehkan sebelum pembacaan takbir, menjadi haram ketika takbir itu telah dibacakan. Misalanya, makan dan berbicara adalah dua hal yang diperbolehkan, tetapi ketika kita sudah membaca takbiratul ihrom di awal shalat makan dan berbicara itu menjadi yang diterangkan dalam Hasyiaytul Bajuriوقوله تكبيرة الاحرام أى تكبيرة سبب فى تحريم ماكان حلالا له قبل كالأكل والشرب ونحوهما Takbirotul ihrom artinya takbir yang menjadi sebab haramnya sesuatu yang tadinya dihalalkan, seperti makan, minum dan sebagainya.
Banyak dari kita mungkin yang jarang mengerjakan sujud jenis ini. Tidak mustahil juga sebagian merasa asing dengan namanya. Jadi sujud tilawah termasuk tiga jenis sujud yang ada dalam Islam. Seperti yang telah disinggung di artikel sebelumnya tentang sujud syukur, silakan baca di sini. Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika kita membaca atau mendengar ayat sajdah. Ya gampangnya, ayat yang ada tanda atau gambar sajadahnya ketika kita lihat dalam mushaf. Sebagian ulama mengatakan karena dalam ayat-ayat tersebut terdapat pujian terhadap orang-orang terdahulu yang bersujud, bisa deh cek kandungan makna ayat sajdah dalam al-Qur’an terjemah. Ayat-ayat sajadah ini jumlahnya ada 14 ayat. Yang tersebar dalam 13 surat al-Qur’an. Hukum sujud tilawah ini sunah muakkad ya. Jadi sangat dianjurkan. Syarat dalam sujud tilawah Sebenarnya terdapat banyak syarat agar mendapatkan kesunahan sujud tilawah, baik syarat itu berkaitan dengan pembaca ayat maupun ayat yang dibaca, di antaranya orang yang membaca ayat sajdah tersebut adalah orang yang diperbolehkan membaca al-Qur’an, tidak semisal bacaan dari orang junub. Selain itu, ia juga harus memiliki niat untuk membaca, bukan orang yang lupa atau menggigau. Ayat sajdah tuntas dibaca, artinya sudah dibacai sampai tanda sajdah kalau dalam mushaf. Kemudian, antara pembacaan ayat dan pelaksanaan sujud tidak terjadi pemisah yang lama. Orang yang melakukan sujud harus suci dari hadas kecil dan besar, menghadap kiblat dan menutup aurat. Sedangkan ketika dalam shalat, ayat tersebut memang dibaca karena menghendaki untuk sujud tilawah. Cara sujud tilawah bisa kita bedakan dalam dua kondisi, yakni sujud dilakukan ketika kita sedang dalam shalat dan di luar shalat. Cara sujud tilawah dalam shalat Ketika shalat sendiri munfarid kesunahan sujud bisa karena memang ayat tersebut dibaca dalam shalat, bukan dari bacaan orang lain. Sedangkan ketika shalat berjamaah, ayat sajdah yang jelas harus dibaca oleh imam dan imam juga melakukan sujud tilawah, karena makmum tidak bisa melakukan sujud tilawah sementara imam tidak, shalat makmum bisa batal kalau memaksa melakukannya. Setelah ayat sajdah terbaca keseluruhan, dari posisinya yang sedang berdiri langsung saja turun untuk sujud, tidak perlu takbiratul ihram. Niat sujudnya dalam hati. Sujud cukup sekali, selesai membaca doa sujud, lalu berdiri tanpa diselingi dengan duduk. Dan lanjutkan shalatnya. Cara sujud tilawah di luar shalat Ketika ayat sajdah sudah terbaca semua, segera saja menghadap kiblat dalam kondisi duduk, takbiratul ihram dan niat berbarengan dengan mengangkat tangan. Kemudian takbir lagi untuk melakukan sujud. Baca doanya kemudian takbir untuk duduk, salam ke kanan dan kiri. Niat sujud tilawah نَوَيْتُ سُجًوْدَ التِّلَاوَةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitu sujudattilawati sunnatan lillahi ta’ala “Aku niat melakukan sujud tilawah sunah karena Allah ta’ala,” Bacaan dalam sujud tilawah sunah سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ. Sajada wajhi lilladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi fataba,rakallau ahsanul khaliqin Jika ada kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk melakukan sujud tilawah, atau karena memang tidak menghendaki sujud, sebagai penggantinya, setelah ayat sajdah terbaca semua, sunah untuk membaca tasbih 4 kali sebagai mana berikut; Bacaan tasbih pengganti sujud tilawah. سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ Tasbih ini sunah dibaca sebagai ganti dari sujud sahwi yang tidak dikerjakan. Sekian, semoga bermanfaat. [] baca juga Subhanallah, KH Sholeh Qosim Wafat Saat Sujud Shalat Maghribbaca juga Begini lho Cara Sujud Syukur yang Benar Lengkap Doa dan Syaratnyatonton juga Arti Taqwa Kepada Allah SWT KH. Imam Yahya Mahrus Sujud Tilawah Bacaan dan PraktekSujud Tilawah Bacaan dan Praktek 7 Ngaji praktek sujud sujud tilawah tilawah
Jakarta - Bacaan takbiratul ihram adalah satu dari enam rukun sholat yang telah disepakati oleh para ulama. Selain takbiratul ihram, rukun sholat yang disepakati adalah berdiri, membaca ayat, ruku', sujud, duduk terakhir saat membaca tasyahud sampai pada bacaan, "Abduhu wa Rasuuluhu.'Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 menulis, takbiratul ihram adalah seseorang yang hendak mulai sholat, berdiri menghadap kiblat sambil mengucap takbir, اللّٰهُ أَكْبَر allāhu ʾakbar. Sehingga sesuai kesepakatan para ulama bacaan takbiratul ihram adalahاللّٰهُ أَكْبَر "Allāhu Akbar."Yang artinya, Allah Maha dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at Tirmidzi dengan sanad shahih dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda, "kunci sholat adalah bersuci dan pengharamannya adalah takbir."Disebutkan juga dalam hadits dengan sanad muttafaq 'alaihi, Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau hendak mendirikan sholat, maka bertakbirlah."Disebut takbiratul ihram sebab ketika seorang sudah mengucap takbir untuk memulai sholat, saat itu diharamkan baginya yang semula halal. Seperti makan, minum, berbicara dan hal-hal yang bisa membatalkan sholatnya. "Ada pun maksud takbir itu sendiri adalah dzikir mengingat Allah SWT." tulis Syekh Wahbah seperti dikutip Tim Hikmah detikcom dalam kitab Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz ulama sepakat bahwa takbiratul ihram adalah termasuk rukun bukan syarat dalam sholat. Seseorang muslim yang tak mampu mengucap karena bisu atau memang tidak mampu, maka gugur kewajibannya mengucapkan bila memang mampu mengucapkan takbir, maka dianjurkan membaca takbir dengan suara yang minimal bisa didengar dirinya sendiri. Ini seperti saat membaca surah dan rukun-rukun bacaan takbirnya pun harus jelas. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menjelaskan, tidak dibolehkan membaca panjang pada huruf-huruf dalam bacaan takbiratul ihram yang memang tidak dibaca panjang. "Jika seseorang membaca panjang pada huruf-huruf yang tidak pada tempatnya sehingga mengubah makna, maka hukumnya tidak sah," kata Syekh Wahbah. erd/row
Sujud tilawah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan umat muslim, terutama ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik itu di dalam atau di luar sholat. Sujud ini adalah sujud yang disebabkan karena membaca suatu ayat Al-Quran. Sujud ini juga dikenal dengan istilah sujud bacaan. Disebut sebagai sujud bacaan karena pada dasarnya dilakukan sebagai bentuk merendahkan diri di balik kebesaran Allah SWT Sang Pemilik Alam Semesta. Lantas bagaimana rukun, tata cara beserta dengan hukumnya? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini, kita mulai dengan mengenal sujud tilawah terlebih dahulu. BACA JUGA Bacaan Doa Ruku Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya Apa itu sujud tilawah Ngopi Bareng Istilah sujud ini berasal dari dua kata, yaitu sujud dan tilawah. Secara pengertian, artinya adalah sujur untuk tunduk dan merendahkan diri. Tilawah sendiri artinya membaca, dalam hal ini membaca Al-Quran. Dalam pengertian lain juga diartikan sebagai sujud bacaan, yaitu membaca Al-Quran. Sedulur dapat mengartikan, bahwa sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan saat seseorang membaca atau mendengar penggalan dari surah Alquran yang termasuk ayat sajdah, baik ketika sedang melaksanakan sholat maupun tidak. Syarat sujud tilawah sama seperti hendak melakukan ibadah sholat, yaitu harus berwudhu dan bersih dari najis. Hukum sujud tilawah Deposit Photos Sujud tilawah hukumnya adalah sunnah. Dalam Islam, setiap jenis ibadah terdapat landasan hukumnya. Landasan hukum tersebut berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah sabda Nabi Muhammad SAW. Landasan hukum pertama berdasarkan hadist riwayat dari Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika anak Adam membaca ayat sajdah lantas sujud, maka menyingkirlah setan sambil menangis dan berkata, “Celakalah diriku, ia Anak Adam diperintahkan sujud dan ia patuh lalu sujud, maka baginyalah surga. Sedang aku sendiri diperintahkan untuk bersujud namun aku menolak, maka untukku neraka.” HR. Muslim Selain hadist riwayat Muslim, Bukhari juga meriwayakan sebagai berikut “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian Umar pun tidak bersujud.” HR. Bukhari Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar memberikan riwayat hadist, yaitu “Adalah nabi membacakan Alquran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.“ Deposit Photos Lantas seperti apa bacaan dari sujud ini? Kita mulai dengan membahas niatnya. Adapun bacaan niatnya yaitu Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta’aala. Artinya “Aku melakukan sujud tilawah sunah kerana Allah Ta’ala” Bacaan sujud ini sama ketika bacaan sujud saat sholat. Adapun Nabi Muhammad SAW membaca bacaan di bawah ini ketika melakukan sujud bacaan ini, yaitu Subhaana robbiyal a’laa. Artinya “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi” HR. Muslim. Adalah pun, bacaan sujud tilawah latin lain yang dibacakan oleh Rasulullah SAW, yaitu Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy. Artinya “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” HR. Bukhari dan Muslim. Bacaan terakhir, yaitu Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin. Artinya “Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” HR. Muslim. Ketika Rasulullah SAW melakukan sujud bacaan di malam hari, bacaan yang biasa dibaca adalah sebagai berikut Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin. Artinya “Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i. Rukun sujud tilawah Head Topics Sujud tilawah rumaysho merupakan salah satu ibadah yang ada di dalam Islam. Sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam, terdapat beberapa rukun yang perlu ditaati. Rukun-rukun tersebut merupakan bagian penting dalam melaksanakan ibadah. Adapun rukun dari sujud ini adalah sebagai berikut Takbiratul ihram Sujud, dan Salam setelah duduk BACA JUGA Bacaan Takbiratul Ihram Lengkap dengan Arab, Latin & Artinya Tata cara sujud Indowarta Setelah mengetahui bacaan dan rukunnya, adapun terdapat dua cara sujud tilawah yang bisa Sedulur lakukan. Yaitu ketika sujud dilakukan di dalam sholat atau di luar sholat. Berikut pembahasan lengkapnya 1. Sujud dalam sholat Saat membaca ayat-ayat sajadah, Sedulur disunahkan untuk berniat melakukan sujud, kemudian mengucapkan takbir, lalu melakukan sujud sekali dan membaca doa. Sujud tilawah dilakukan sebanyak satu kali, setelah itu lalu berdiri kembali dan melanjutkan sholat hingga salam. Lalu ketika dalam sholat berjamaah, sujud tilawah dilakukan secara berjamaah dengan mengikuti imamnya. Jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena sholat berjamaah harus mengikuti imam. 2. Sujud di luar sholat Sementara sujud yang dilakukan di luar sholat, dilakukan jika mendengar atau tengah membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam sholat, setelah itu sujud satu kali dengan membaca doa sujud tilawah, dan salam setelah duduk. Lalu Sedulur bisa membaca doa sujud tilawah dan artinya yang telah dibahas di atas. Adapun jika Sedulur melakukan sujud ini, terdapat beberapa keutamaan yang bisa Sedulur dapatkan. Berikut ini adalah beberapa keutamaan atau manfaat yang bisa Sedulur dapatkan, yaitu Dijauhkan dari gangguan setan Akan senantiasa selalu didekatkan dengan pintu surga Menjadi pribadi yang selalu bersyukur dan pribadi yang lebih giat melakukan ibadah Akan dinaikan derajatnya dan diangkat serta dihapuskan dosa-dosanya oleh Allah SWT Akan diberikan ketenangan hati saat bersujud. Bagi Sedulur yang berniat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih taat beragama. Melakukan sujud ini merupakan suatu keharusan. Karena dengan melakukan sujud ini, dari keutamaan di atas dapat menuntun Sedulur untuk menjadi seorang muslim yang lebih baik dan lebih taat beribadah. Terlebih lagi dapat memberikan ketenangan hati dan gangguan dari godaan setan dan jin yang terkutuk, yang senantiasa mengganggu umat manusia. Nah, itulah penjelasan lengkap terkait sujud tilawah. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Sedulur untuk dapat melakukan ibadah ini dan menjadi seorang pribadi muslim yang lebih taat dan menjalankan ibadah lebih baik lagi! Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.
BEBERAPA HUKUM SEPUTAR SUJUD TILAWAH DALAM SHALATOleh Ustadz Kholid Syamhudi, LcSujud Tilâwah merupakan salah satu sujud yang disyariatkan dalam Islam bagi yang membaca ayat-ayat sajdah dan yang mendengarkannya. Kalau kita melihat keadaan orang yang membaca dan mendengar ayat-ayat sajdah maka tidak lepas dari dua keadaan; membaca atau mendengarnya dalam shalat atau diluar beberapa permasalahan terkait sujud tilawah dalam shalat, diantaranyaHukum Imam Membaca Ayat-ayat Sajadah Dalam Shalat Jahriyah. Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapatPertama Pendapat yang menyatakan disyariatkan dan dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajdah dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat nâfilah sunnah agar melakukan sujud tilâwah. Ini pendapat mayoritas Ulama, diantaranya madzhab Hanafiyah[1], Syâfi’iyyah[2], Hanabilah[3], Zhâhiriyah[4] dan riwayat Abdullah bin Wahb dari Mâlik[5].Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya 1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِDahulu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di hari Jum’at saat shalat Shubuh membaca surat Sajdah dan al-Insân [HR. Al-Bukhâri no. 891]2. Hadits Abu Raafi’ beliau berkataصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُAku shalat Isya’ shalat atamah bersama Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , lalu Beliau Shallallahu alaihi wa sallam membaca “idzas samâ’un syaqqat”, kemudian Beliau Shallallahu alaihi wa sallam sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya pada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , “Apa ini?” Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qâsim Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidak pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat itu.” [HR. Al-Bukhâri no. 768 dan Muslim no. 578]3. Amalan ini sudah ada dari sejumlah ahli fikih dari kalangan Shahabat seperti Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu, Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu dan tidak diketahui ada yang menyelisihi Dimakruhkan membaca ayat-ayat sajadah dalam shalat fardhu, sedangkan dalam shalat nâfilah tidak dimakruhkan. Ini merupakan pendapat imam Mâlik dalam satu riwayat yang menjadi pendapat madzhab ini berargumen dengan dua alasan 1. Apabila tidak sujud maka masuk dalam ancaman yang diisyaratkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala وَاِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْاٰنُ لَا يَسْجُدُوْنَDan apabila al-Qur’ân dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud, [Al-Insyiqâq/8421]Apabila sujud berarti menambah jumlah sujudnya[6].2. Hal ini mengakibatkan orang yang dibelakang imam bingung dan salah, karena hal ini perkara yang tidak biasa dalam shalat.[7]Pendapat yang Rajih Pendapat yang râjih adalah pendapat mayoritas Ulama karena hadits-hadits yang shahih menunjukkan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam membaca ayat sajadah dalam shalat dan melakukan sujud tilâwah dalam shalat. Wallâhu a’ Membaca Ayat-ayat Sajdah Dalam Shalat Sirriyah Seperti Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar. Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah. Dalam masalah ini para Ulama fikih berbeda pendapat dalam beberapa pendapatPertama Dimakruhkan. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan satu pendapat dalam madzhab Hanabilah namun dianggap sebagai pendapat madzhab serta pendapat sebagian Ulama madzhab beralasan dengan dua alasan 1. Apabila tidak sujud berarti meninggalkan sunnah dan kalau sujud akan menimbulkan kesalahfahaman pada makmum. Karena bisa jadi mereka menyangka sang imam salah, karena mendahulukan sujud daripada ruku’[8].Alasan ini dibantah dengan menyatakan bahwa meninggalkan amalan sunnah tidak menjadikan membaca ayat sajdah dalam masalah ini dimakruhkan; karena meninggalkan amalan sunnah tidak makruh. Sebab kalau meninggalkan amalan sunnah dihukumi makruh maka kita berpendapat shalat tidak menggunakan sandal hukumnya makruh dan tidak mengangkat tangan dalam takbiratul ihrâm hukumnya makruh serta tidak mengucapkannya secara jahr pada shalat jahriyah adalah makruh[9].2. Apabila sujud berarti menambah jumlah sujud dalam shalat. Alasan ini terbantahkan. Memang benar ada penambahan sujud, namun penambahan seperti itu tidak apa-apa, sebab terbukti Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukannya dalam Dimakruhkan dalam shalat fardhu, namun tidak dimakruhkan pada shalat nâfilah sunnah. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah. Mereka beralasan dengan alasan yang sama dengan pendapat yang pertama dalam shalat fardhu dan mengecualikan shalat nâfilah dengan dasar yaitu sujud itu bersifat sunnah dan shalat nafilah itu juga bersifat sunnah sehingga sujud tersebut tidak menjadi ibadah tambahan dalam shalat nâfilah[10]Ketiga Tidak dimakruhkan secara mutlak. inilah pendapat madzhab Syafi’iyah[11] dan satu pendapat dalam madzhab Hanabilah[12] serta pendapat Ibnu Hazm.[13]Mereka berdalil dengan hadits Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu yang berbunyiأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ فَرَأَوْا أَنَّهُ قَرَأَ تَنْزِيلَ السَّجْدَةَSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sujud dalam shalat Zhuhur kemudian bangkit lalu ruku’ lalu para Shahabat melihat Beliau membaca surat as-sajdah [HR. Abu Dawud dan didhaifkan al-Albani dalam al-Misykah no. 1031].Mereka juga berdalil dengan tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan sujud itu yang Rajih Pendapat yang rajih menurut penulis adalah pendapat yang ketiga ini, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan sujud itu makruh, sementara dasar atau alasan pendapat lain dalam menetapkan hukum makruhnya itu lemah. Karena tugas makmum hanya mengikuti imam. Jadi, jika imam melakukan sujud tilâwah, maka makmum hanya ikut saja dan ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُواSesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]Begitu pula apabila seorang makmum tatkala berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudâmah[14].Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat yang membolehkannya dengan menyatakan, “Diperbolehkan imam membaca ayat sajdah dalam shalat siriyah dan sujud sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam[15].Cara Sujud Tilawah. Tata cara sujud tilawah dapat dijabarkan sebagai berikut 1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilâwah cukup dengan sekali sujud. 2. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. 3. Berdasarkan pendapat yang paling kuat, sujud tilâwah tidak disyari’atkan takbîratul ihrâm sebelumnya dan juga tidak disyari’atkan salam Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sujud tilâwah ketika membaca ayat sajdah tidak disyari’atkan takbîratul ihrâm, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’rûf dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , juga dianut oleh para Ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.”[16]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t berkata, “Sunnah Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan tidak adanya takbîr dan salam dalam sujud tilâwah kecuali apabila dalam keadaan shalat[17].4. Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Umumnya pada Ulama memandang pensyariatan takbir dalam sujud tilâwah apabila sujud tersebut dilakukan dalam shalat, tanpa membedakan antara turun sujud dan bangkit dari sujud. Mereka berdalil dengan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam إِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ رَفْعٍ وَخَفْضٍSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertakbir dalam setiap naik dan turun. [HR. Al-Bukhâri 1/191]Imam an-Nawawi menukil salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah yang menyatakan bahwa tidak takbir saat naik dan turun dalam sujud tilâwah dan beliau rahimahullah menghukumi pendapat ini lemah dan menyelisihi yang benar[18].Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Telah shahih bahwa Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud, sehingga sujud tilâwah masuk dalam keumuman ini. Adapun yang dilakukan sebagian imam masjid apabila sujud tilâwah dalam shalat, yaitu bertakbir apabila hendak sujud dan tidak bertakbir ketika bangkit dari sujud, maka ini dibangun diatas pemahaman keliru tanpa ilmu; karena ketika melihat sebagia Ulama memilih dalam sujud tilâwah bertakbir apabila hendak sujud dan tidak bertakbir ketika bangkit, menyangka bahwa itu berlaku dalam shalat dan di luar shalat dan tidak demikian yang benar. Yang benar, apabila melakukan sujud tilâwah dalam shalat maka ia bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit sebagaimana telah lalu.[19]5. Mengangkat tangan dalam takbir tersebut. Dalam masalah disyari’atkan angkat tangan atau tidak ketika hendak sujud, para Ulama berselisih dalam dua pendapatPendapat Pertama Tidak disyariatkan mengangkat tangan. Ini pendapat madzhab Hanafiyah[20], madzhab Mâlikiyah[21], madzhab Syâfiiyah[22] dan satu riwayat dari imam Ahmad dan dirajihkan sebagian ulama Hanabilah.[23]Pendapat ini berdalil dengan hadits Abdullah bin Umar c yang berkataأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِSesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua bahunya apabila memulai shalat dan apabila bertakbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku’ demikian juga mengangkat kedua tangannya, seraya berkata Sami’allahu liman hamidah rabbana wa lakal Hamdu. Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujud. [HR al-Bukhari dijelaskan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat tangannya dalam sujud dan sujud tilâwah termasuk sujud yang pernah Beliau lakukan dalam ini didukung dengan qiyâs analogi kepada sujud dalam shalat yang tanpa mengangkat kedua tangannya[24].Pendapat Kedua Disunnahkan mengangkat tangan. Inilah satu riwayat dari imam Ahmad dan menjadi pendapat madzhabnya[25]. Pendapat ini berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujur Radhiyallahu anhu أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُكَبِّرُ إِذَا خَفَضَ، وَإِذَا رَفَعَ، وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ عِنْدَ التَّكْبِيرِ، وَيُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِBeliau shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dan beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbi dan salam kekanan dan kekiri.” [HR. Ahmad dalam Musnad 4/316, Ad Darimi dalam sunannya 1/285, ath Thayâlisiy dalam Musnadnya no. 1805. dan dinilai Hasan oleh al-Albani dalam al-Irwâ no. 641]Kemudian Imam Ahmad mengomentarinya dengan menyatakan Ini sujud tilawah masuk dalam ini semua[26].Pendapat yang rajih Pendapat pertama tampak lebih kuat karena qiyâs yang mereka sampaikan shahih. Sedangkan hadits Wail bin Hujur Radhiyallahu anhu tidaklah menunjukkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sujud dengan mengangkat tangannya dalam takbir sujud. Apalagi adanya riwayat ibnu Umar Radhiyallahu anhu yang jelas meniadakan angkat tangan dalam Umumnya Ulama mensunahkan membaca dalam sujud tilâwah bacaan yang sudah ada dari Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam, diantaranya A. Bacaan tasbih dan doa yang ada dalam sujud shalat seperti Membacaسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَىMaha Suci Allâh Yang Maha Tinggi,Seperti yang diriwayatkan oleh Hudzaifah Radhiyallahu anhu , beliau menceritakan tata cara shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan ketika sujud Beliau Shallallahu alaihi wa sallam membacaسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَىMaha Suci Allah Yang Maha Tinggi [HR. Muslim no. 772].Juga karena hadits Uqbah bin Amir al-Juhani Radhiyallahu anhu yang berkataفَلَمَّا نَزَلَتْ {سَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى} [الأعلى 1] قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - “اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ”Ketika turun firman Allâh surat al-A’la ayat ke-1 maka Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada kami Jadikanlah ini dalam sujud-sujud kalian. [HR Ibnu Mâjah dalam sunannya no 887. Hadits ini dilemahkan al-Albani dalam Dhaif Sunan Ibnu Mâjah dan di hasankan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liqnya terhadap Sunan Ibnu Mâjah].Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan Hadits ini mencakup sujud dalam shalat dan sujud tilâwah Syarhu mumti’ .Membacaسُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِىMaha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan alasan dengan dua dalil Pertama Firman Allâh Azza wa Jalla اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰيٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong. [as-Sajdah/32 15].Kedua Hadits Aisyah Radhiyallahu anha , beliau berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujudسُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيMaha Suci Engkau, Ya Allâh, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku [HR. Al-Bukhâri no. 817 dan Muslim no. 484 Syarhu Mumti’].B. Bacaan yang diriwayatkan oleh ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari, Beliau Shallallahu alaihi wa sallam membaca dalam sujud sajdahnya beberapa kali سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allâh Sebaik-baik Pencipta. [HR. Abu Dawud no. 1414 dan shahihkan al-Albani rahimahullah]C. Bacaan yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu , beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika sujud membaca اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ فَأَحْسَنَ صُوَرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَYa Allâh! Kepada-Mu aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allâh Sebaik-baik Pencipta. [HR. Muslim no. 771]D. Bacaan yang diriwayatkan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma. Beliau berkata, “Ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , lalu ia berkata, “Wahai Rasûlullâh! Aku bermimpi shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala aku bersujud, pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkanاللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ، Ya Allah! Tetapkanlah pahala untukku disisi-Mu dengan bacaan ini dan gugurkanlah dosa-dosaku! Jadikanlah dia sebagai tabunganku dan terimalah dia sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu DaudIbnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membaca ayat sajdah kemudian sujud. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pun berkata Lalu aku mendengar beliau membaca seperti yang orang tersebut sampaikan dari perkataan pohon itu. [HR. Tirmidzi no. 576 dan dihasankan al-Albani].Demikian beberapa masalah berkenaan dengan sujud tilawah dalam sholat. Semoga dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat Fathul Qadîr 2/14 [2] Lihat al-Majmû 4/58 [3] Lihat al-Mughni 2/371 [4] Lihat al-Muhalla 5/157 [5] Lihat al-Muntaqâ 1/350 [6] Lihat Hasyiyah ad-Dûsuqi, 1/310 [7] Llihat al-Muntaqa 1/350 [8] Lihat al-Muntaqa, 1/350 dan al-Mughni, 2/371 [9] Lihat asy-Syarhu al-Mumti’ 4/148 [10] Lihat Hasyiyah ad-Dasuqi 1/310 [11] Lihat al-Majmû 2/95 [12] Lihat al-Mughni 2/371 [13] Lihat al-Muhalla 5/157 [14] Lihat al-Mughni, 3/104 [15] Syarhu Mumti’ 4/103 [16] Majmû’ al-Fatâwa, 23/165 [17] Syarhu Mumti’ 4/100 [18] Lihat al-Majmu’ 4/63 [19] Syarhu Mumti’ 4/100 [20] Lihat al-Banâyah 2/734 [21] Lihat asy-Syarhul ash-Shaghîr 1/569 [22] Lihat Mughnil Muhtâj 1/217 [23] Lihat al-Mughni 2/361 [24] Lihat Mughnil Muhtâj 1/217 [25] Lihat al-Mughni 2/361 [26] Lihat al-Mughni 2/361 Home /A9. Fiqih Ibadah3 Shalat/Beberapa Hukum Seputar Sujud...
takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk